NAMA : VALENSIUS TRI N
RIZKY
GUSMAN WIJAYA
NPM : 37111239
3611137
KELAS : 3DB15
DOSEN
: DHITA AYUDIA WULANDARI
MATKUL : TERAPAN KOMPUTER PERBANGKAN
TANGGAL : 5-9-2014
Bank
sebagai badan usaha mempunyai karakteristik yang unik dibanding jenis usaha
lainnya. Bank dalam kesatuannya dengan sistem perbankan memiliki peran yang
strategis dalam perekonomian. Fungsi pokok bank menurut Permadi Gandapradja
(2004) ada tiga, yaitu (1) menghimpun dana dari masyarakat, (2) menanamkan dana
yang dikelolanya ke dalam berbagai aset produktif, dan (3) memberikan jasa
layanan lalu-lintas pembayaran dan jasa layanan perbankan lainnya. Dengan
fungsi seperti itu, bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang
mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentingannya. Sebagai badan usaha, di
dalam bank terdapat berbagai macam kepentingan dari pihak-pihak terkait,
seperti pemilik, manajemen, pegawai, dan nasabah. Walaupun terdapat perbedaan
kepentingan diantara pihak-pihak terkait tersebut, namun pada hakekatnya
kepentingan tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu tercapainya bank yang
sehat dan mampu berkembang secara wajar. Dalam kaitan ini, audit intern bank
sangat penting artinya dan harus dapat menempatkan fungsinya di atas berbagai
kepentingan tersebut untuk memastikan terwujudnya bank yang sehat. Fungsi Audit
Intern sangat penting peranannya dalam kompleksitas lingkungan bisnis perbankan
yang terus berkembang terutama dengan adanya tuntutan terhadap pengelolaan bank
dan pengendalian risiko yang sehat. Dengan semakin
Berkembangnya
perusahaan maka rentang kendali antara direksi dan komisaris/komite audit
dengan para pelaksana operasional semakin lebar dan kompleks. Oleh karena itu
fungsi audit intern diharapkan dapat menjadi penghubung antara keduanya. Fungsi
audit intern harus membantu direksi dalam mengamankan kegiatan operasional yang
melibatkan dana dari masyarakat luas dan untuk meyakinkan bahwa penyelenggaraan
kegiatan bank telah berjalan secara efisien, efektif, ekonomis, lancar, aman
dan tertib. Audit intern mendapatkan peran yang lebih besar dalam menilai
operasi perusahaan. Direksi dan komite audit juga semakin bergantung kepada
internal audit dalam mendapatkan informasi yang diinginkan untuk pengambilan
keputusan manajemen, maka timbul kebutuhan terhadap assurance yang semakin
tinggi bahwa direksi dan dewan komisaris telah dilayani secara baik oleh
internal audit. Pada sisi lain, seiring dengan perkembangan masyarakat yang
semakin modern, peningkatan ketergantungan masyarakat terhadap jasa para
profesional menyebabkan masyarakat menuntut adanya pengawasan dan jaminan atas
kualitas pelayanan. Tuntutan ini juga berlaku bagi profesi internal auditor,
walaupun jasa yang diberikan tidak langsung berhubungan dengan pelayanan
masyarakat umum, namun dilihat dari sifat usaha perbankan yang modal kerjanya
terutama didapatkan dari penghimpunan dana masyarakat maka tuntutan terhadap
kualitas internal audit bank menjadi relevan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut
diperlukan standar yang menjadi acuan bagaimana seharusnya internal audit
berfungsi. The Institute of Internal Auditors, yang merupakan organisasi
profesi internal audit di Amerika
3menerbitkan standar profesi yang diberlakukan bagi para praktisi
profesional di bidang internal audit yang dihimpun dalam buku yang berjudul
Standard for The Profesional Practice of Internal Auditing. Standar bukan hanya
berlaku di Amerika tetapi juga diikuti oleh organisasi profesi internal auditor
di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia standar ini
diadaptasi dan disusun kembali oleh konsorsium organisasi profesi audit
internal, yang terdiri dari lima organisasi profesi internal audit. Khusus
untuk perbankan, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan di Indonesia
telah menyusun Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB), yang
merupakan ukuran minimal yang harus dipatuhi oleh semua bank dalam melaksanakan
fungsi audit intern. Ketidaktaatan terhadap standar bukan hanya akan
mengakibatkan tidak terjaminnya kualitas internal audit tetapi juga dapat
mengakibatkan adanya tuntutan hukum dikemudian hari terhadap profesi internal
audit dari pengguna jasa yang dirugikan. Dengan demikian perlu adanya suatu
sistem pengawasan atas jaminan kualitas internal audit baik sebagai individu
maupun organisasi melalui quality assurance. Menurut Sawyer (2006) tujuan dari
program quality assurance adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa
pekerjaan audit yang dilaksanakan telah sesuai dengan standar yang ada, piagam
audit, dan standar lain yang berlaku. Program quality assurance untuk menilai
kualitas internal audit tersebut menurut Sawyer (2006) mencakup unsur-unsur
penelaahan internal, supervisi dan penelaahan eksternal. Evaluasi oleh klien
(auditee) mengenai kualitas dari pekerjaan
4audit yang diterimanya adalah sebuah teknik yang sebaiknya digunakan
juga dan menjadi salah satu bagian dari setiap pelaksanaan audit. Fungsi Quality
Assurance untuk menilai kualitas internal audit pada Divisi Audit Intern PT
Bank Tabungan Negara (Bank BTN) dilakukan oleh Unit Pengendalian Mutu. Unit ini
baru dibentuk dan baru dikembangkan sehingga saat ini belum melakukan program
quality assurance secara menyeluruh sehingga belum diketahui bagaimana kualitas
dari internal auditnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini
dilakukan untuk mencoba mengevaluasi kualitas dari internal audit Bank BTN
dengan pendekatan program quality assurance yang terdiri dari penelaahan
terhadap dokumen hasil pemeriksaan, evaluasi terhadap supervisi yang dilakukan
oleh ketua tim dan survey ekspektasi kepuasan pelanggan audit
Penerapan
teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut
teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan
fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah
ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI)
oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat
ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk
memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses
otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan
perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam
menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).
1.
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI PERBANKAN KONVENSIONAL
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai
mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan
nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke
cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk
menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi
berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan
dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau
komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya :
email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
2.
KRITERIA PEMILIHAN TEKNOLOGI PERANGKAT LUNAK PERBANKAN
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk
bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri
lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke
nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui
computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan
pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic;
homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa
contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller
Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic
fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi
teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada
decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk
membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun
struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan
beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu
aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini
merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara
sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas
tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan,
dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha
perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan
dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria
pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi
computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua
kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini
adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer
mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak.
Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan
fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang
telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap
bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system
aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau
pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi
dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral.
Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih
besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik
sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
berikut:
1. Kemampuan
dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis
dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh
software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya.
Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar
memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor
yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin
besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan
geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan
(Flexibility)
Operasional
bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah
di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa
diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap
bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau
informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel
dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan
prosedurnya berbeda.
3. Sistem
Keamanan
Sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system
keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah;
serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak
bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan
fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan
penggunaan (user friendly)
Pengertian
mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke
software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah
mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan
output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam
kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik
bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error
message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem
Pelaporan (Reporting system)
Data
atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan
mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas
tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang
bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan
setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek
Pemeliharaan
Kinerja
software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi
ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit
dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini
juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau
pengembangan software.
7. Source
Code
Software
perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga
menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah
atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas
tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai
dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau
source code.
3.
STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan,
termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang
ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas
dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank
tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi
sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang
luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi,
memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis
teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan
nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya
masing-masing.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi
nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga
keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan
informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub
system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis
data keuangan.
PADA E-BANKING
:
Perbankan
Elekronik (bahasa Inggris: E-banking)E-banking
yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan
transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website
milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak
bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi
informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan
nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan
tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana
saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi
teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi,
efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem
penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya
aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking
tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam
penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk
dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk
bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari
internet banking antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat
dijangkau dari mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat
diandalkan (reliable). Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada
konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN
atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank
Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking
telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
è Business
expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk
beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya
meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada
phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat
menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada
internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang
dan waktu.
è Customer
loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih
nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di
bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank
saja.
è Revenue
and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet
Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin
ATM.
è Competitive
advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan
dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu
dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas
Internet Banking.
è New
business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru.
Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
2. Penerapan
E-Banking
Berikut merupakan penerapan E-Banking
yang digunakan oleh Bank-Bank di Indonesia :
a. Internet
Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah
melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur
transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk
bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher
dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah
kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap
tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
b. SMS/m-Banking, saluran
ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan
nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang
dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher.
Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada
akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun
dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode
transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama
dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK)
pada simcardnya.
c. Phone
Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan
transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon
rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia
pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah
berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu
untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani
oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk
transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank
lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh
dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup
menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai
transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
d. ATM,
Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran
e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM
dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui
informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur
semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l.
voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu
switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat
pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu
debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan
muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai
Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat
dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Jenis-jenis
Teknologi E-Banking
Penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor
lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller
Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem
Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering
menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua
terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah
lain yang lebih populer adalah Electronic Banking.
Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang
pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”
atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) Perbankan, dan beberapa
kelompok lainnya bersifat ”back end”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya
electronic check conversion.
Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait langsung dengan rekening bank.
Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias any berbentuk nilai moneter
yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smart
card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi,
berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya
semakin terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu
plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang bisa mengkaitkan dengan
rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah
chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau
vendor. Beberapa gambaran umum mengenai
Jenis-jenis
teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini :
Automated
teller machine (ATM). Terminal elektronik yang idsediakan
lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk
melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran,
cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer
banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui
koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan
perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit
(or check) card. Kartu yang digunakan pada ATM atau
terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang
langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct
deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh
organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar
sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana
ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct
payment (also electronic bill payment). Salah satu
bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
Electronic
bill presentment and payment (EBPP). Bentuk pembayaran
tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara
online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah
penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara
online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic
check conversion. Proses konversi informasi yang
tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic
fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman”
dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll
card. Salah satu tipe “stored-value card” yang
diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya
mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja
menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized
debit (or automatic bill payment). Bentuk
pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid
card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan
sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart
card. Salah satu tipe stored-value card yang
didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa
menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks).
Stored-value
card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai
moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan
yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose
stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah
perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di
muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon).
Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS
yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending
machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat
digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya
kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar
bank.
4. Kelebihan
dan Kelemahan E-Banking
a. Kelebihan
- Dapat
dilakukan selama 24 jam tanpa beranjak dari tempat Anda
Kemudahan
akses yang 24 jam ini sangat memberikan kemudahan bagi Anda yang tidak memiliki
banyak waktu untuk ke bank atau ke ATM. Terlebih jika urusannya hanya untuk
mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan Anda, Terutama dalam
urusan bayar membayar, cek saldo atau transfer. Dengan layanan ini Anda dapat
melakukan semuanya tanpa beranjak dari tempat Anda. Hanya tinggal klik beberapa
kali saja maka transaksi selesai.
- Hemat
waktu
Karena
Anda tidak harus beranjak dari tempat Anda tentunya akan menghemat waktu Anda.
Apalagi jika jalan dari rumah Anda ke ATM atau ke bank memerlukan waktu lebih
dari 30 menit. Dengan menggunakan e-banking waktu perjalanan Anda pulang
pergi ke ATM atau bank bisa Anda manfaatkan untuk melakukan hal yang lebih
bermanfaat lainnya. Dengan begitu, transaksi perbankan menjadi lebih efisien
terutama untuk menghemat waktu Anda.
- Hemat
Energi
Tentunya
untuk sampai ke ATM tidak bisa dengan mudah seperti doraemon dengan pintu
ajaibnya. Banyak hal yang harus Anda lakukan mulai dari menggunakan baju yang
layak untuk pergi, mengeluarkan kendaraan Anda dari garasi, menunggu angkutan
umun jika Anda tidak memiliki kendaraan, atau berjalan kaki untuk menuju ATM
atau Bank.
Semua
itu tentu memerlukan energi yang tidak sedikit. Apalagi jika dalam perjalanan
banyak kejadian yang menjadi penghambat Anda untuk sampai ke ATM atau bank
hingga kembali lagi ke rumah dengan selamat.
- Hemat
Biaya
E-banking
dapat dikatakan hemat biaya karena Anda tidak perlu bensin atau ongkos untuk
pulang pergi sampai ke Bank atau ATM. Keduanya membutuhkan uang untuk
biaya membeli bensin atau untuk ongkos naik kendaraan umum. Dengan menggunakan
layanan ini Anda dapat menghemat lebih banyak uang Anda, sehingga dapat dialokasikan
untuk keperluan lainnya.
- Lebih
tenang dalam bertransaksi
Layanan
ini juga memberikan Anda kenyamanan yang luar biasa karena memang dapat
dilakukan di tempat mana saja yang Anda suka. Bisa di rumah, di kantor atau
bahkan di ruang pribadi Anda.
Dengan
begitu, ketka melakukan transaksi Anda lebih tenang karena tidak terburu-buru
karena atrian yang sudah memanjang. Atau bahkan orang yang sudah tak sabar
menanti Anda menyetorkan sejumlah daftar nomor rekening yang harus Ada
transfer. Atau beberapa tagihan yang haru Anda bayar dalam satu waktu.
b. Kekurangan
E-banking
- Menggunakan
sistem kliring untuk transfer ke Bank lainSistem kliring ini menggunakan proses
manual yag dilakukan dari Bank yang bersangkutan. Tidak secara on-line seperti
halnya ketika kita melakukan pembayaran atau melakukan transfer ke sesama
nasabah bank tersebut. Jadi jika Anda melakukan transfer pada bank lain di luar
jam kerja, baik sore hari hingga pagi sebelum jam kantor.
Begitupun
hari minggu atau tanggal merah yang bukan jam kerja. Transaksi Anda tidak akan
langsung diproses dan tidak bisa masuk ke rekening nomor tujuan saat itu juga.
Anda harus menunggu hingga minimal 1x24 jam kerja. Ini tentunya akan menghambat
proses transfer. Berbeda dengan penggunaan layanan transfer ke bank lain yang
dilakukan di ATM yang prosesnya dilakukan secara real time.
Di
mana saat itu Anda transfer, saat itu juga nomor rekening tujuan sudah menerima
sejumlah uang yag Anda transfer. Sama seperti hanya tansaksi transfer antar
sesama nasabah.
- Harus
selalu memiliki koneksi internet yang stabil karena e-banking menggunakan
layanan internet untuk operasinya, maka secara otomatis Anda membutuhkan
koneksi internet yang stabil dalam menggunakan layanan ini.
Hal
ini diperlukan untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kegagalan dalam
proses trasaksi yang dilakukan. Jika koneksi internet di suatu lokasi tidak
ada, maka paraktis Anda tidak bisa mempergunakan layanan ini, sebesar apapun
saldo yang Anda miliki dalam rekening Anda.
- Harus
mempergunakan token PINToken PIN adalah salah satu alat yang juga harus
dimiliki oleh Anda yang hendak mempergunakan layanan e-banking. Fungsinya tiada
lain untuk mengacak PIN setiap kali Anda bertransaksi yang berhubungan dengan
keluarnya uang dari nomor rekening Anda.
Baik
transaksi berbagai pembayaran, pembelian atau transfer yang Anda lakukan kapan
saja. Token PIN akan membuat Anda lebih aman dari para pembobol rekening yang
terdapat di dunia maya. Para hacker yang dengan kejeniusan mereka berhasil
menembus kode-kode komputer hingga berhasil membobol sistem keamanan rekening
Anda.
- Hanya
bisa diakses oleh mereka yang melek teknologi sajaKarena mempergunakan internet
dalam layanannya, maka secara otomatis layanan ini hanya bisa dipergunakan oleh
mereka yang melek teknologi saja.
Dengan
begitu, penggunaannya masih sangat terbatas dan memang tidak bisa dipergunakan
oleh semua kalangan atau berbagai lapisan pendidikan maupun usia. Penggunaannya
tidak semudah ATM atau layanan konvensional di Bank langganan Anda.
5. Langkah-Langkah
untuk Mendapatkan Layanan E-banking:
Ø Lakukan pendaftaran di Bank
penyedia layanan ini dengan memiliki tabungan dan nomor rekening.
Ø Jika rekeningnya Anda sudah
aktif, Anda juga harus memiliki e-mail untuk konfirmasi berbagai tarsaksi
e-banking Anda.
Ø Daftarkan layanan ini
melalui ATM atau Customer Service (CS).
Ø Beli dan lakukan aktivasi
Token PIN Anda dengan bantuan CS.5. Aktivasi dan ubah PIN e-banking Anda.
Ø Pelajari penggunaan token
PIN termasuk perintah-perintahnya.
Ø Pastikan koneksi internet
Anda stabil ketika bertransaksi. Jika koneksinya tidak stabil maka berakibat
gagalnya transaksi yang Anda lakukan menggunakanlayanan ini.
Ø Setiap kali melakukan
transaksi yang berhubungan dengan pengeluaran uang gunakan selalu token PIN
Anda. Biasanya berbagai transaksi yang berakibat keluarnya saldo dari rekening
Anda.
6. Keamanan
E-Banking
Internet commerce menjanjikan transfer
uang dengan biaya rendah, pelayanan lebih baik, lebih banyak macam dan produk
keuangannya. Meskipun lembaga keuangan menyetujui pelayanan keuangan melewati
Internet, nasabah masih mempunyai perasaan was-was tentang persoalan keamanan.
Contohnya, ketika nasabah belanja secara online, ia ingin memastikan kartu
kreditnya tidak disadap atau digunakan oleh orang lain.
Persoalan
yang mungkin dapat timbul dalam bertransaksi secara elektronik ialah:
1. Risiko
Bertransaksi Berbasis Internet
a.
Spoofing . Ini merupakan salah satu kreasi web
site yang menyalin seluruh halaman yang ada, sehingga dapat membuat situs
ilegal. Pada kenyataannya, haker mendapat nomor kartu kredit secara ilegal
dengan melakukan setting up pada tempat simpanan.
b.
Unauthorized disclosure . Ketika informasi
sedang ditransmisikan ke sistem Internet Banking dengan ''unsafely'', haker
dapat mencegat transmisi tersebut yang mengandung data sensitif dari nasabah.
c.
Data alteration . Perubahan pada database, baik berupa
username, password atau bahkan jumlah rekening akibat masuknya seseorang yang
tidak diundang pada sistem Internet Banking.
2. Persoalan
Keamanan dalam Sistem Internet Banking
Persoalan
yang sering terjadi ialah ketika terjadi sambungan di Internet, dan tidak hanya
pada sistem Internet Banking. Permasalahan keamanan dapat dikelompokkan menjadi
tiga yakni:
a.
Keamanan Tipe 1 : PC Nasabah ke Web Server
Di
sini dikonsentrasikan mengenai keamanan antara browser yang terdapat informasi
nasabah ke web server milik bank. Ketika terjadi koneksi antara browser dan web
server mempunyai risiko seperti Network Packet Sniffing. Sebuah kegiatan
network protocol, bagaimana sebuah paket diberi label dan diidentifikasi.
Sehingga
komputer dapat menentukkan apakah paket tersebut telah diidentifikasi dengan
benar. Karena spesifikasi dari network protocols seperti TCP/IP telah digunakan
secara luas, sebuah program tertentu dapat dengan mudah mencegah network
packets dan mengubahnya menjadi sniffer.
Solusi
keamanan tipe 1, yakni keamanan antara browser milik nasabah dengan web server
dapat ditangkal dengan keamanan protocol yang disebut dengan Secure Socket
Layer (SSL). SSL terdiri dari encryption, server authentification dan messege
integrity dalam berkoneksi dengan Internet. Dalam kenyataanya, SSL provides
membangun keamanan ''handshake'' yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu
koneksi.
Handshake
ini dihasilkan dalam client server yang menyetujui untuk menggunakan tingkatan
keamanan yang mereka gunakan dan mengerjakan semua data yang dibutuhkan ke
dalam koneksi Internet. Untuk sementara hanya Netscape Navigator dan Internet
Explorer yang mendukung SSL, sementara kebanyakkan situs E-Commerce menggunakan
SSL untuk menyimpan informasi rahasia.
b.
Keamanan Tipe 2 : Keamanan dalam Lingkungan Sistem
Keamanan
tipe 2 merupakan keamanan data pada server Internet Banking dan server back-end
dari sistem Internet Banking. Tanpa keamanan data yang tepat memungkinkan
terjadi risiko seperti:
- Network
Packet Sniffer. Seorang penyerang telah membobol informasi rekening nasabah
yang sedang dijalankan network. Kemungkinan yang terburuk dapat mengakses semua
rekening nasabah dan dapat membuat rekening ilegal melalui ''backdoor'' ke
dalam network bank. Selanjutnya, informasi packet-sniffers provides tentang
jaringan network bank, dapat dijadikan sasaran penyerang untuk mengirim network
packet yang didistribusikan melewati network milik bank.
- IP
Spoofing. Ini dapat digunakan untuk mengakses informasi rekening nasabah
dengan berbagai cara. Biasanya lewat fasilitas email web site Internet Banking.
- Denial
of Service Attacks. Dengan cara tersebut bertujuan mengacaukan setiap akses
atau informasi di dalam network. Para penyerang memfokuskan diri untuk dapat
membuat pelayanan tidak sesuai dengan biasanya.
Solusi
keamanan tipe 2 dengan menggunakan pilihan yang penuh risiko ketika menempatkan
keamanan data tidak pada tempatnya. Artinya secure server membutuhkan lebih
banyak masukkan daripada authentification verification. Solusinya ialah
menggunakan teknologi Firewall. Firewall dapat diimplementasikan dengan
software atau hardware atau bahkan keduanya. Firewall selalu digunakan untuk
mencegah seseorang atau program yang tak diundang.
c.
Keamanan Tipe 3 : Pencegahan Masuknya Orang Tak Diundang
Ini
penting untuk memantau atau mencegah orang-orang yang tidak diundang.
Solusinya,
dengan menganalisa sistem keamanan secara terus-menerus dan memperbaiki
kesalahan-kesalahan yang timbul.
Tampilan
pada gambar merupakan tindakan-tindakan keamanan yang terjadi dalam transaksi
secara online. Tindakan tersebut sangat mungkin dipergunakan dalam Sistem
Internet Banking oleh bank.
Perbedaan
bank syariah dengan bank konvensional/umum :
perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
• Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
• Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
• Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
• Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
• Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
• Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank
Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
A. Periode
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan tentang perbankan di
Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga pelepas
uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam
bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak
pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan
tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian
dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992.
Regulasi perbankan di Indonesia secara
sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya undang-undang No. 14
Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Undang-undang ini mengatur secara
komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Yang akan berhubungan
dengan kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya undang-undang ini
adalah adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang terdapat di
dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan : “kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan denganitu berdasarkan persetujuan
pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam
berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga yang ditetapkan.”
Dari bunyi pasal diatas tampak
pengertian, bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa ini (perbankan
konvensional) yang dalam operasinya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin
melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga.
B. Periode
Deregulasi 1 Juni 1983
Pada awal tahun 1980-an, sistem
pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah ini kemudian mengalami kesulitan.
Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersediannya likuiditas
Bank Indonesia. Demikian juga karena pemerintah menentukan tingkat bunga maka
tak ada persaingan antar bank. Hal ini kemudian tabungan menjadi tidak menarik
dan alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan
deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni Tahun 1983 yanh membuka belenggu
penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya dengan dibukanya belenggu tingkat
bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat
bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah
melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil.
C. Periode
Pakto 1988
Setelah dikeluarkannya PAKTO, kemudian
dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di
Indonesia. Yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan
Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19
Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24
Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di Bandung, dan
kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh
D. Periode
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Titik terang untuk pendirian lembaga
bank dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an.
Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan
perbankan di Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya
tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung
di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. berdasarkan
amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam
di Indonesia.
E. Periode
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Pada Tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Pada undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan
peluan yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari
UU tersebut dapat disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan
dengan tujuan sebagai berikut:
· Memenuhi
kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga.
Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem
perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih
luas, terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem
perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
· Membuka
peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam
prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang
harmonis (mutual investor relatioship). Sementara dalam bank konvensional
konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor (debitor to creditor
relatioship).
· Memenuhi
kebutuhan akan produk dan jasa perbankan mayng memiliki beberapa keunggulan
komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual
interest effect), membatasi kegiatan spekulasi myang tidak prodiktif,
pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.
F. Periode
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang
perbankan syari’ah, merupakan sebagai kebijakan pemberlakukan yang ditentukan
oleh kebijakan dasar dari Peraturan Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank
sentral indonesia untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan perbankan di
Indonesia. Kegiatan perbankan syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi
dari Perbankan Syariah didalam melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan
Prinsip Syariah/Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
· Untuk
menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Untuk
menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana
yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
· Untuk
menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada
pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakil). Pelaksanaan
fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
Pemilihan Teknologi Perangkat Lunak Perbankan:
Kriteria pemilihan software computer
perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan berikut:
a.
Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang
relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan. Jumlah
nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan
memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi
juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya
AS/400 dalam operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya
relative kecil.
b.
Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang
dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan bertambah. Kondisi ini harus bisa
diantisipasi oleh perangkat lunak komputer sampai batas-batas tertentu. Setiap
bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau
informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak komputer yang fleksibel
dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya
berbeda.
c.
Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat
(agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga
kerahasiaan data atau keuangan nasabah. Serta mencegah penyalahgunaan data atau
keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software komputer
perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan
tersebut.
d.
Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan
berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi
petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang
menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada
software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara
keseluruhan dan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan
memberikan error message.
e.
Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data
atau informasi yang dibutuhkan harus disajikan dalam bentuk yang jelas dan
mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas
tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang
bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan
setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
f.
Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan
relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek
pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan
tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut
pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan
software.
g. Source
Code
Software
perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga
menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah
atau dimodifikasi
Teknologi Sistem Informasi (TSI)
digunakan bank untuk mengolah data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara
elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana
elektronis lainnya.
Struktur
Informasi dan Hubungan Antar Sub Sistem Aplikasi Bank:
Konsep front office yang lebih mendekati
sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai
lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau
mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan
terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap
pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/teknologi-sistem-informasi-tsi-perbankan.html
http://hendri-az.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-tsi.html
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan.html
Sumber:
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-perbankan.html
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-perbankan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar