Jumat, 09 Mei 2014





PENERAPAN TSI PADA PERBANKAN KONVENSIONAL





NAMA                          :        VALENSIUS TRI N
                                                RIZKY GUSMAN WIJAYA
NPM                             :        37111239
                                                3611137
KELAS                         :        3DB15
DOSEN                        :        DHITA AYUDIA WULANDARI
MATKUL                     :        TERAPAN KOMPUTER PERBANGKAN
TANGGAL                  :        5-9-2014










Bank sebagai badan usaha mempunyai karakteristik yang unik dibanding jenis usaha lainnya. Bank dalam kesatuannya dengan sistem perbankan memiliki peran yang strategis dalam perekonomian. Fungsi pokok bank menurut Permadi Gandapradja (2004) ada tiga, yaitu (1) menghimpun dana dari masyarakat, (2) menanamkan dana yang dikelolanya ke dalam berbagai aset produktif, dan (3) memberikan jasa layanan lalu-lintas pembayaran dan jasa layanan perbankan lainnya. Dengan fungsi seperti itu, bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentingannya. Sebagai badan usaha, di dalam bank terdapat berbagai macam kepentingan dari pihak-pihak terkait, seperti pemilik, manajemen, pegawai, dan nasabah. Walaupun terdapat perbedaan kepentingan diantara pihak-pihak terkait tersebut, namun pada hakekatnya kepentingan tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu tercapainya bank yang sehat dan mampu berkembang secara wajar. Dalam kaitan ini, audit intern bank sangat penting artinya dan harus dapat menempatkan fungsinya di atas berbagai kepentingan tersebut untuk memastikan terwujudnya bank yang sehat. Fungsi Audit Intern sangat penting peranannya dalam kompleksitas lingkungan bisnis perbankan yang terus berkembang terutama dengan adanya tuntutan terhadap pengelolaan bank dan pengendalian risiko yang sehat. Dengan semakin

            Berkembangnya perusahaan maka rentang kendali antara direksi dan komisaris/komite audit dengan para pelaksana operasional semakin lebar dan kompleks. Oleh karena itu fungsi audit intern diharapkan dapat menjadi penghubung antara keduanya. Fungsi audit intern harus membantu direksi dalam mengamankan kegiatan operasional yang melibatkan dana dari masyarakat luas dan untuk meyakinkan bahwa penyelenggaraan kegiatan bank telah berjalan secara efisien, efektif, ekonomis, lancar, aman dan tertib. Audit intern mendapatkan peran yang lebih besar dalam menilai operasi perusahaan. Direksi dan komite audit juga semakin bergantung kepada internal audit dalam mendapatkan informasi yang diinginkan untuk pengambilan keputusan manajemen, maka timbul kebutuhan terhadap assurance yang semakin tinggi bahwa direksi dan dewan komisaris telah dilayani secara baik oleh internal audit. Pada sisi lain, seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin modern, peningkatan ketergantungan masyarakat terhadap jasa para profesional menyebabkan masyarakat menuntut adanya pengawasan dan jaminan atas kualitas pelayanan. Tuntutan ini juga berlaku bagi profesi internal auditor, walaupun jasa yang diberikan tidak langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat umum, namun dilihat dari sifat usaha perbankan yang modal kerjanya terutama didapatkan dari penghimpunan dana masyarakat maka tuntutan terhadap kualitas internal audit bank menjadi relevan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut diperlukan standar yang menjadi acuan bagaimana seharusnya internal audit berfungsi. The Institute of Internal Auditors, yang merupakan organisasi profesi internal audit di Amerika  3menerbitkan standar profesi yang diberlakukan bagi para praktisi profesional di bidang internal audit yang dihimpun dalam buku yang berjudul Standard for The Profesional Practice of Internal Auditing. Standar bukan hanya berlaku di Amerika tetapi juga diikuti oleh organisasi profesi internal auditor di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia standar ini diadaptasi dan disusun kembali oleh konsorsium organisasi profesi audit internal, yang terdiri dari lima organisasi profesi internal audit. Khusus untuk perbankan, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan di Indonesia telah menyusun Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB), yang merupakan ukuran minimal yang harus dipatuhi oleh semua bank dalam melaksanakan fungsi audit intern. Ketidaktaatan terhadap standar bukan hanya akan mengakibatkan tidak terjaminnya kualitas internal audit tetapi juga dapat mengakibatkan adanya tuntutan hukum dikemudian hari terhadap profesi internal audit dari pengguna jasa yang dirugikan. Dengan demikian perlu adanya suatu sistem pengawasan atas jaminan kualitas internal audit baik sebagai individu maupun organisasi melalui quality assurance. Menurut Sawyer (2006) tujuan dari program quality assurance adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pekerjaan audit yang dilaksanakan telah sesuai dengan standar yang ada, piagam audit, dan standar lain yang berlaku. Program quality assurance untuk menilai kualitas internal audit tersebut menurut Sawyer (2006) mencakup unsur-unsur penelaahan internal, supervisi dan penelaahan eksternal. Evaluasi oleh klien (auditee) mengenai kualitas dari pekerjaan  4audit yang diterimanya adalah sebuah teknik yang sebaiknya digunakan juga dan menjadi salah satu bagian dari setiap pelaksanaan audit. Fungsi Quality Assurance untuk menilai kualitas internal audit pada Divisi Audit Intern PT Bank Tabungan Negara (Bank BTN) dilakukan oleh Unit Pengendalian Mutu. Unit ini baru dibentuk dan baru dikembangkan sehingga saat ini belum melakukan program quality assurance secara menyeluruh sehingga belum diketahui bagaimana kualitas dari internal auditnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mencoba mengevaluasi kualitas dari internal audit Bank BTN dengan pendekatan program quality assurance yang terdiri dari penelaahan terhadap dokumen hasil pemeriksaan, evaluasi terhadap supervisi yang dilakukan oleh ketua tim dan survey ekspektasi kepuasan pelanggan audit
Penerapan teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).







1. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI PERBANKAN KONVENSIONAL
     Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
      Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
         Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

2. KRITERIA PEMILIHAN TEKNOLOGI PERANGKAT LUNAK PERBANKAN
            Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
      Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
       Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.
      Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.

       Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:

1.      Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.


2.      Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3.      Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4.      Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5.      Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6.      Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7.      Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.

3. STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK
         Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.
         Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.


PADA  E-BANKING :
Perbankan Elekronik (bahasa InggrisE-banking)E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat dijangkau dari mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat diandalkan (reliable). Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
è Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
è Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
è Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
è Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
è New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
2.      Penerapan E-Banking

Berikut merupakan penerapan E-Banking yang digunakan oleh Bank-Bank di Indonesia :

a.       Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
b.      SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.
c.       Phone Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
d.      ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.



Jenis-jenis Teknologi E-Banking

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking.
            Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) Perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat ”back end”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.
            Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias any berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smart card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya semakin terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang bisa mengkaitkan dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai

Jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini :

Automated teller machine (ATM). Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

Debit (or check) card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

Direct deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

Direct payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

Electronic bill presentment and payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

Electronic check conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.

Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..

Payroll card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

Preauthorized debit (or automatic bill payment). Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

Smart card. Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di  sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.










4.      Kelebihan dan Kelemahan E-Banking

a.       Kelebihan

-            Dapat dilakukan selama 24 jam tanpa beranjak dari tempat Anda
Kemudahan akses yang 24 jam ini sangat memberikan kemudahan bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk ke bank atau ke ATM. Terlebih jika urusannya hanya untuk mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan Anda, Terutama dalam urusan bayar membayar, cek saldo atau transfer. Dengan layanan ini Anda dapat melakukan semuanya tanpa beranjak dari tempat Anda. Hanya tinggal klik beberapa kali saja maka transaksi selesai.

-            Hemat waktu
Karena Anda tidak harus beranjak dari tempat Anda tentunya akan menghemat waktu Anda. Apalagi jika jalan dari rumah Anda ke ATM atau ke bank memerlukan waktu lebih dari 30 menit. Dengan menggunakan e-banking waktu perjalanan Anda pulang pergi ke ATM atau bank bisa Anda manfaatkan untuk melakukan hal yang lebih bermanfaat lainnya. Dengan begitu, transaksi perbankan menjadi lebih efisien terutama untuk menghemat waktu Anda.

-            Hemat Energi
Tentunya untuk sampai ke ATM tidak bisa dengan mudah seperti doraemon dengan pintu ajaibnya. Banyak hal yang harus Anda lakukan mulai dari menggunakan baju yang layak untuk pergi, mengeluarkan kendaraan Anda dari garasi, menunggu angkutan umun jika Anda tidak memiliki kendaraan, atau berjalan kaki untuk menuju ATM atau Bank. 
Semua itu tentu memerlukan energi yang tidak sedikit. Apalagi jika dalam perjalanan banyak kejadian yang menjadi penghambat Anda untuk sampai ke ATM atau bank hingga kembali lagi ke rumah dengan selamat. 

-            Hemat Biaya
E-banking dapat dikatakan hemat biaya karena Anda tidak perlu bensin atau ongkos untuk pulang pergi sampai ke Bank atau ATM.  Keduanya membutuhkan uang untuk biaya membeli bensin atau untuk ongkos naik kendaraan umum. Dengan menggunakan layanan ini Anda dapat menghemat lebih banyak uang Anda, sehingga dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya.

-            Lebih tenang dalam bertransaksi
Layanan ini juga memberikan Anda kenyamanan yang luar biasa karena memang dapat dilakukan di tempat mana saja yang Anda suka. Bisa di rumah, di kantor atau bahkan di ruang pribadi Anda. 
Dengan begitu, ketka melakukan transaksi Anda lebih tenang karena tidak terburu-buru karena atrian yang sudah memanjang. Atau bahkan orang yang sudah tak sabar menanti Anda menyetorkan sejumlah daftar nomor rekening yang harus Ada transfer. Atau beberapa tagihan yang haru Anda bayar dalam satu waktu.

b.      Kekurangan E-banking

-            Menggunakan sistem kliring untuk transfer ke Bank lainSistem kliring ini menggunakan proses manual yag dilakukan dari Bank yang bersangkutan. Tidak secara on-line seperti halnya ketika kita melakukan pembayaran atau melakukan transfer ke sesama nasabah bank tersebut. Jadi jika Anda melakukan transfer pada bank lain di luar jam kerja, baik sore hari hingga pagi sebelum jam kantor. 
Begitupun hari minggu atau tanggal merah yang bukan jam kerja. Transaksi Anda tidak akan langsung diproses dan tidak bisa masuk ke rekening nomor tujuan saat itu juga. Anda harus menunggu hingga minimal 1x24 jam kerja. Ini tentunya akan menghambat proses transfer. Berbeda dengan penggunaan layanan transfer ke bank lain yang dilakukan di ATM yang prosesnya dilakukan secara real time. 
Di mana saat itu Anda transfer, saat itu juga nomor rekening tujuan sudah menerima sejumlah uang yag Anda transfer. Sama seperti hanya tansaksi transfer antar sesama nasabah.

-            Harus selalu memiliki koneksi internet yang stabil karena e-banking menggunakan layanan internet untuk operasinya, maka secara otomatis Anda membutuhkan koneksi internet yang stabil dalam menggunakan layanan ini. 
Hal ini diperlukan untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kegagalan dalam proses trasaksi yang dilakukan. Jika koneksi internet di suatu lokasi tidak ada, maka paraktis Anda tidak bisa mempergunakan layanan ini, sebesar apapun saldo yang Anda miliki dalam rekening Anda.

-            Harus mempergunakan token PINToken PIN adalah salah satu alat yang juga harus dimiliki oleh Anda yang hendak mempergunakan layanan e-banking. Fungsinya tiada lain untuk mengacak PIN setiap kali Anda bertransaksi yang berhubungan dengan keluarnya uang dari nomor rekening Anda. 
Baik transaksi berbagai pembayaran, pembelian atau transfer yang Anda lakukan kapan saja. Token PIN akan membuat Anda lebih aman dari para pembobol rekening yang terdapat di dunia maya. Para hacker yang dengan kejeniusan mereka berhasil menembus kode-kode komputer hingga berhasil membobol sistem keamanan rekening  Anda.

-            Hanya bisa diakses oleh mereka yang melek teknologi sajaKarena mempergunakan internet dalam layanannya, maka secara otomatis layanan ini hanya bisa dipergunakan oleh mereka yang melek teknologi saja. 
Dengan begitu, penggunaannya masih sangat terbatas dan memang tidak bisa dipergunakan oleh semua kalangan atau berbagai lapisan pendidikan maupun usia. Penggunaannya tidak semudah ATM atau layanan konvensional di Bank langganan Anda. 

5.      Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Layanan E-banking:

Ø  Lakukan pendaftaran di Bank penyedia layanan ini dengan memiliki tabungan dan nomor rekening.
Ø  Jika rekeningnya Anda sudah aktif, Anda juga harus memiliki e-mail untuk konfirmasi berbagai tarsaksi e-banking Anda. 
Ø  Daftarkan layanan ini melalui ATM atau Customer Service (CS). 
Ø  Beli dan lakukan aktivasi Token PIN Anda dengan bantuan CS.5. Aktivasi dan ubah PIN e-banking Anda. 
Ø  Pelajari penggunaan token PIN termasuk perintah-perintahnya. 
Ø  Pastikan koneksi internet Anda stabil ketika bertransaksi. Jika koneksinya tidak stabil maka berakibat gagalnya transaksi yang Anda lakukan menggunakanlayanan ini. 
Ø  Setiap kali melakukan transaksi yang berhubungan dengan pengeluaran uang gunakan selalu token PIN Anda. Biasanya berbagai transaksi yang berakibat keluarnya saldo dari rekening Anda.


6.      Keamanan E-Banking

Internet commerce menjanjikan transfer uang dengan biaya rendah, pelayanan lebih baik, lebih banyak macam dan produk keuangannya. Meskipun lembaga keuangan menyetujui pelayanan keuangan melewati Internet, nasabah masih mempunyai perasaan was-was tentang persoalan keamanan. Contohnya, ketika nasabah belanja secara online, ia ingin memastikan kartu kreditnya tidak disadap atau digunakan oleh orang lain.
Persoalan yang mungkin dapat timbul dalam bertransaksi secara elektronik ialah:

1.      Risiko Bertransaksi Berbasis Internet

a. Spoofing . Ini merupakan salah satu kreasi web site yang menyalin seluruh halaman yang ada, sehingga dapat membuat situs ilegal. Pada kenyataannya, haker mendapat nomor kartu kredit secara ilegal dengan melakukan setting up pada tempat simpanan.
b. Unauthorized disclosure . Ketika informasi sedang ditransmisikan ke sistem Internet Banking dengan ''unsafely'', haker dapat mencegat transmisi tersebut yang mengandung data sensitif dari nasabah.
c. Data alteration . Perubahan pada database, baik berupa username, password atau bahkan jumlah rekening akibat masuknya seseorang yang tidak diundang pada sistem Internet Banking.



2.      Persoalan Keamanan dalam Sistem Internet Banking

Persoalan yang sering terjadi ialah ketika terjadi sambungan di Internet, dan tidak hanya pada sistem Internet Banking. Permasalahan keamanan dapat dikelompokkan menjadi tiga yakni:
a. Keamanan Tipe 1 : PC Nasabah ke Web Server
Di sini dikonsentrasikan mengenai keamanan antara browser yang terdapat informasi nasabah ke web server milik bank. Ketika terjadi koneksi antara browser dan web server mempunyai risiko seperti Network Packet Sniffing. Sebuah kegiatan network protocol, bagaimana sebuah paket diberi label dan diidentifikasi.
Sehingga komputer dapat menentukkan apakah paket tersebut telah diidentifikasi dengan benar. Karena spesifikasi dari network protocols seperti TCP/IP telah digunakan secara luas, sebuah program tertentu dapat dengan mudah mencegah network packets dan mengubahnya menjadi sniffer.
Solusi keamanan tipe 1, yakni keamanan antara browser milik nasabah dengan web server dapat ditangkal dengan keamanan protocol yang disebut dengan Secure Socket Layer (SSL). SSL terdiri dari encryption, server authentification dan messege integrity dalam berkoneksi dengan Internet. Dalam kenyataanya, SSL provides membangun keamanan ''handshake'' yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu koneksi.
Handshake ini dihasilkan dalam client server yang menyetujui untuk menggunakan tingkatan keamanan yang mereka gunakan dan mengerjakan semua data yang dibutuhkan ke dalam koneksi Internet. Untuk sementara hanya Netscape Navigator dan Internet Explorer yang mendukung SSL, sementara kebanyakkan situs E-Commerce menggunakan SSL untuk menyimpan informasi rahasia.



b. Keamanan Tipe 2 : Keamanan dalam Lingkungan Sistem
Keamanan tipe 2 merupakan keamanan data pada server Internet Banking dan server back-end dari sistem Internet Banking. Tanpa keamanan data yang tepat memungkinkan terjadi risiko seperti:
Network Packet Sniffer. Seorang penyerang telah membobol informasi rekening nasabah yang sedang dijalankan network. Kemungkinan yang terburuk dapat mengakses semua rekening nasabah dan dapat membuat rekening ilegal melalui ''backdoor'' ke dalam network bank. Selanjutnya, informasi packet-sniffers provides tentang jaringan network bank, dapat dijadikan sasaran penyerang untuk mengirim network packet yang didistribusikan melewati network milik bank.
IP Spoofing. Ini dapat digunakan untuk mengakses informasi rekening nasabah dengan berbagai cara. Biasanya lewat fasilitas email web site Internet Banking.
Denial of Service Attacks. Dengan cara tersebut bertujuan mengacaukan setiap akses atau informasi di dalam network. Para penyerang memfokuskan diri untuk dapat membuat pelayanan tidak sesuai dengan biasanya.
Solusi keamanan tipe 2 dengan menggunakan pilihan yang penuh risiko ketika menempatkan keamanan data tidak pada tempatnya. Artinya secure server membutuhkan lebih banyak masukkan daripada authentification verification. Solusinya ialah menggunakan teknologi Firewall. Firewall dapat diimplementasikan dengan software atau hardware atau bahkan keduanya. Firewall selalu digunakan untuk mencegah seseorang atau program yang tak diundang.
c. Keamanan Tipe 3 : Pencegahan Masuknya Orang Tak Diundang
Ini penting untuk memantau atau mencegah orang-orang yang tidak diundang.
Solusinya, dengan menganalisa sistem keamanan secara terus-menerus dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang timbul.
Tampilan pada gambar merupakan tindakan-tindakan keamanan yang terjadi dalam transaksi secara online. Tindakan tersebut sangat mungkin dipergunakan dalam Sistem Internet Banking oleh bank.

Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional/umum :
perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Bank Syariah
1.    Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2.    Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3.    Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4.    Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5.    Prinsip bagi hasil:
•    Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
•    Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
•    Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
•    Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
•    Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

Bank Konvensional
1.    Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2.    Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3.    Sistem bunga:
•    Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
•    Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
•    Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
•    Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
•    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA

A.    Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992.

Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya undang-undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang terdapat di dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan denganitu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.”
Dari bunyi pasal diatas tampak pengertian, bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa ini (perbankan konvensional) yang dalam operasinya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga.

B.     Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Pada awal tahun 1980-an, sistem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah ini kemudian mengalami kesulitan. Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersediannya likuiditas Bank Indonesia. Demikian juga karena pemerintah menentukan tingkat bunga maka tak ada persaingan antar bank. Hal ini kemudian tabungan menjadi tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni Tahun 1983 yanh membuka belenggu penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya dengan dibukanya belenggu tingkat bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil.

C.    Periode Pakto 1988
Setelah dikeluarkannya PAKTO, kemudian dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia. Yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24 Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di Bandung, dan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh
D.    Periode Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Titik terang untuk pendirian lembaga bank dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. berdasarkan amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.


E.     Periode Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Pada Tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluan yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari UU tersebut dapat disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:
·         Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas, terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
·         Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relatioship). Sementara dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor (debitor to creditor relatioship).
·         Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan mayng memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi myang tidak prodiktif, pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.

F.      Periode Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, merupakan sebagai kebijakan pemberlakukan yang ditentukan oleh kebijakan dasar dari Peraturan Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank sentral indonesia untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan perbankan di Indonesia. Kegiatan perbankan syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi dari Perbankan Syariah didalam melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan Prinsip Syariah/Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
·         Untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Untuk menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
·         Untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakil). Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Kriteria Pemilihan Teknologi Perangkat Lunak Perbankan:
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
a.       Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalam operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.

b.      Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan bertambah. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak komputer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak komputer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.

c.       Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah. Serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software komputer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.

d.      Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan dan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message.

e.       Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

f.       Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.

g.      Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi
Teknologi Sistem Informasi (TSI) digunakan bank untuk mengolah data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.

Struktur Informasi dan Hubungan Antar Sub Sistem Aplikasi Bank:
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.


Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/teknologi-sistem-informasi-tsi-perbankan.html
http://hendri-az.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-tsi.html
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan.html
Sumber: 
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/teknologi-sistem-informasi-perbankan.html